Begini Kondisi Doni Salmanan Setelah Divonis 4 Tahun Penjara
jpnn.com, BANDUNG - Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.
Terpidana kasus penipuan investasi opsi biner itu akan ditempatkan di sel pengamanan khusus Lapas Kelas IIA Jelekong, Kabupaten Bandung.
"Di situ rata-rata 15 sampai 10 orang, tergantung tahanan yang masuk untuk persiapan sidang," kata Kepala Lapas Kelas IIA Jelekong Bandung Gumilar Budi Rahayu dilansir JPNN Jabar, Selasa (27/12).
Gumilar lantas mengungkap kondisi Doni Salmanan yang baru saja divonis 4 tahun penjara.
Menurutnya, Doni Salmanan terlihat dalam kondisi tenang setelah divonis oleh hakim.
"Mudah-mudahan Doni di sini bisa menyesuaikan sekali pun dia publik figur," jelasnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang memvonis ringan terdakwa Doni Salmanan.
Adapun hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Doni Salmanan dalam kasus aplikasi Quotex.