Alasan Jaksa Tunda Sidang Tuntutan Doni Salmanan
jpnn.com, BANDUNG - Demi mengakomodasi restitusi sepuluh korban terdakwa penipuan investasi opsi biner Doni Salmanan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menunda sidang pembacaan tuntutan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengatakan pihaknya baru menerima surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait restitusi sepuluh korban tersebut, sehingga hal itu terakomodasi dalam surat tuntutan yang hendak dibacakan.
Awalnya, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu digelar Kamis pukul 10.00 WIB.
Terdakwa Doni Salmanan pun sudah mengikuti sidang secara daring dari tahanan.
"JPU berpendapat untuk mengakomodasi dalam surat tuntutan sebagai bahan pertimbangan, makanya tim JPU memohon ke majelis hakim untuk penundaan hari persidangan," kata Mumuh di Bandung, Kamis.
Mumuh belum mengetahui nilai restitusi bagi sepuluh korban tersebut karena tim JPU masih mendalami nilai ganti rugi terhadap para korban tersebut.
"Nantilah di saat sidang tuntutan berlangsung akan diketahui berapa nilai restitusi 10 korban itu berdasarkan surat dari LPSK," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Achmad Satibi mengabulkan penundaan sidang untuk mengakomodasi permintaan JPU tersebut.