Begini Kronologi Penangkapan Kapal Ikan Tiongkok
Senin, 30 Mei 2016 – 02:31 WIB
Pemeriksaan dilakukan Tim VBSS KRI Oswald Siahaan-354 mulai dari kelengkapan dokumen kapal dan muatan ikan hasil tangkapan.
Seperti dilansir dalam siaran pers Kepala Dispenarmabar Mayor Laut (KH) Budi Amin, dari hasil proses pemeriksaan sementara, kapal ikan tersebut diduga melakukan penangkapan ikan di wilayah yurisdiksi Indonesia tanpa dilengkapi dokumen yang sah menurut hukum. Berdasarkan temuan tersebut kapal dan semua ABK dan muatan ditarik menuju Pangkalan Angkatan Laut Natuna guna proses pemeriksaan hukum yang berlaku.(fri/jpnn)