Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Begini Kronologi Saat TNI AL Sikat Tanker Mencurigakan Ini, Menegangkan

Rabu, 01 September 2021 – 19:42 WIB
Begini Kronologi Saat TNI AL Sikat Tanker Mencurigakan Ini, Menegangkan - JPNN.COM
Ilustrasi Alutsista TNI AL yakni KRI Singa-651 saat pengamanan laut. Foto: Dispen Koarmada II

Di sisi lain, kapal itu mengangkut barang berbahaya dan barang khusus dengan tidak menyampaikan pemberitahuan serta hanya bisa menunjukan beberapa dokumen yang sudah kadaluwarsa.

Atas pelanggaran tersebut, selanjutnya MT. Zodiac Star menarik tanker MT. Zodiac Star ke Pangkalan TNI AL (Lanal) Batam guna dilakukan penyelidikan lanjutan. 

“Hingga saat ini telah dilaksanakan proses pemeriksaan terhadap nakhoda, para saksi dan ahli, guna kelengkapan berita acara pemeriksaan sebelum diserahkan kepada pihak kejaksaan,” ungkap Laksda Arsyad Abdullah.

MT. Zodiac Star diduga melanggar pasal 323 ayat (1) jo pasal 219 ayat (1) undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.

Kapal yang mengangkut barang berbahaya  dan barang khusus yang tidak menyampaikan pemberitahuan, melanggar pasal 295 jo pasal 47 Undang-Undang No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang bisa dikenakan sanksi administrasi.

Selain itu, kapal MT. Zodiac Star dinyatakan tidak laik layar dengan ditemukan 3 dokumen yakni exempetion certificate, international oil pollution prevention certificate serta interim exemption certificates yang sudah kadaluarsa. 

Hal ini melanggar pasal 302 (1) jo Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Pelayaran yang dituntut dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 400 juta. (ast/jpnn)

Jajaran TNI AL menangkap tanker MT. Zodiac yang diduga membawa selundupan di perairan Indonesia.

Redaktur : Natalia
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News