Begini Langkah Bea Cukai untuk Tangani 10 Modus Penipuan
jpnn.com, JAKARTA - Kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah terus mengoptimalkan penerimaan negara melalui bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor (PDRI), serta mencegah kebocoran penerimaan negara.
Bea Cukai memberikan informasi dan edukasi kepada pengguna jasa serta masyarakat soal ketentuan kepabeanan.
Misalnya, yang dilakukan Bea Cukai Tanjung Perak dan Yogyakarta.
Bea Cukai Tanjung Perak memberikan sosialisasi kepabeanan terkait aturan voluntary payment, bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP), dan ketentuan impor barang kiriman.
Kepala Seksi Pembebasan Bea Cukai Tanjung Perak Yudi Ekarianto menuturkan, pihaknya menyasar 23 perusahaan yang menjadi pengguna jasa dalam sosialisasi ini.
"Kami berharap sosialisasi ini dapat mendorong pengguna jasa untuk memanfaatkan mekanisme voluntary payment," katanya.
Yudi menuturkan, pihaknya mengundang perwakilan perusahaan tempat penimbunan sementara (TPS) lini 2 dan perusahaan jasa titipan untuk menyosialisasikan pelayanan impor barang kiriman.
"Kami membahas latar belakang diterapkannya consignment note terhadap barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI)," ungkap Yudi.