Begini Langkah Bea Cukai untuk Tangani 10 Modus Penipuan
Sebab, pelaku dan korban penipuan sudah menjalin hubungan yang intens seperti menjadi teman akrab atau pasangan di media sosial.
Dia menyebutkan ciri penipuan yang harus diwaspadai. Di antaranya adalah oknum tidak memberikan resi pengiriman atau mengirim resi palsu, meminta pembayaran sejumlah uang ke rekening pribadi untuk pengeluaran barang, dan mengancam pidana penjara.
"Selalu lacak resi pengiriman barang impor di beacukai.go.id/barangkiriman. Jika nomor resi yang diberikan tidak dapat dilacak di laman tersebut, dapat dipastikan barang tidak ada/tidak pernah masuk ke Indonesia," ungkapnya.
Bea Cukai juga tidak memberikan hukuman pidana penjara pada penerima barang.
Selain itu, apabila ada barang kiriman yang memerlukan dokumen tertentu dalam penyelesaiannya atau pembayaran, Bea Cukai mengirimkan surat resmi kepada penerima barang.
"Pembayaran bea masuk dan pajak menggunakan kode billing sehingga tidak ada transfer ke rekening pribadi," tandas Aryani. (mrk/jpnn)