Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Begini Laporan Komnas HAM soal Putri Candrawathi jadi Korban Pelecehan

Selasa, 06 September 2022 – 20:34 WIB
Begini Laporan Komnas HAM soal Putri Candrawathi jadi Korban Pelecehan - JPNN.COM
Komnas HAM merilis Laporan Pemantauan dan Penyelidikan Peristiwa Kematian Brigadir J. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Laporan hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjadi sorotan, terutama poin yang menyebutkan adanya dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Hal tersebut muncul pada bagian kedua laporan, tepatnya di poin kedua, yakni Peristiwa Magelang.

Begini bunyinya:

Peristiwa Magelang
a. Pada 7 Juli 2022 sekitar pukul 00.00 WIB adanya perayaan hari ulang tahun pernikahan Sdr. FS dan Sdr. PC.
b. Pada tanggal yang sama terdapat dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Sdri. PC di mana Sdr. FS pada saat yang sama tidak berada di Magelang.
c. Adanya ancaman terhadap Brigadir J setelah Sdri. S dan Sdr. KM membantu Sdri. PC untuk masuk ke dalam kamar pascaperistiwa dugaan kekerasan seksual.

Pada bagian kelima tentang kesimpulan dan rekomendasi, Komnas HAM kembali menyinggung kekerasan seksual.

"Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Sdri. PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022," bunyi laporan Komnas HAM tertanggal 1 September itu.

Komnas HAM pun merekomendasikan dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi itu ditindaklanjuti (oleh penyidik kepolisian).

"Menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap Sdri. PC di Magelang dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan-kerentanan khusus," bunyi salah satu rekomendasi Komnas HAM pada laporan itu. (kh/jpnn)

Komnas HAM pun merekomendasikan dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi itu ditindaklanjuti.

Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News