Beda Keterangan Komnas HAM dan LPSK Soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi, Mana yang Masuk Akal?
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menanggapi soal beda keterangan Komnas HAM dan LPSK terkait dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Adapun Komnas HAM menduga kuat ada pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo.
Sementara itu, LPSK melihat banyak kejanggalan terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.
Abdul mengatakan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo bisa dikategorikan peristiwa pidana asal harus dikuatkan minimal dua alat bukti.
Menurut Abdul, sejauh ini bukti dugaan adanya pelecehan itu hanya dari keterangan Putri Candrawathi selaku diduga korban.
"Keterangan tentang keadaan dari korban, menurut saya itu masih dikategorikan satu alat bukti karena berasal dari sumber yang sama, bukan alat bukti konfirmasi kejadian dari saksi lain. Jadi, sulit untuk meneruskan laporan ini sebagai perkara pidana," kata Abdul kepada JPNN.com, Senin (5/9).
Abdul menilai, jika pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi itu benar terbukti, kasus tersebut tak bisa dilanjutkan, sebab tersangka yang dalam hal ini Brigadir J sudah meninggal dunia.
Hal itu, lanjut Abdul, sesuai yang sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).