Begini Mekanisme Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membuka masa pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019, terhitung selama 14 hari sejak Selasa (3/10) hingga Senin (16/10) mendatang.
"KPU mengingatkan bahwa bagi parpol yang berniat menjadi peserta Pemilu 2019 wajib mendaftar ke KPU. Waktu pendaftaran hari pertama hingga ke-13 dibuka mulai Pukul 08.00 WIB-16.00 WIB. Sedangkan hari ke-14 dari Pukul 08.00-24.00 WIB," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (2/10).
Arief mengingatkan, bagi parpol yang ingin mendaftar wajib terlebih dahulu mengunggah dokumen syarat pendaftaran yang dimuat dalam sistem informasi partai politik pada laman www.kpu.go.id.
Setelah diunggah, parpol perlu mencetak dokumen hanya menggunakan fitur yang tersedia di Sipol untuk mencegah perbedaan dokumen antara yang di Sipol dan hardcopy nantinya.
Bagi parpol yang mendaftar, KPU akan melakukan penelitian administrasi dan verifikasi. Parpol dinyatakan lulus dan dinyatakan sebagai peserta pemilu 2019 jika memenuhi persyaratan.
"Terhadap parpol yang mendaftar, KPU akan melakukan penelitian administrasi dan verifikasi. Parpol dinyatakan lulus dan dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2019 jika memenuhi persyaratan," ucapnya.
Saat ditanya apa saja syarat yang di maksud, Arief mengatakan ada beberapa poin sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 11/2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu.
"Dalam PKPU tersebut dinyatakan, yang dimaksud pendaftaran parpol adalah pimpinan parpol menyampaikan surat pendaftaran berserta syarat-syarat kepada KPU. Kelengkapan dokumen tersebut adalah daftar nama anggota, fotokopi KTP, KTA (kartu tanda anggota). Surat keterangan anggota parpol cukup diserahkan pada KPU kabupaten/kota," katanya.