Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Begini Mekanisme Penyadapan di KPK

Senin, 27 Januari 2020 – 18:59 WIB
Begini Mekanisme Penyadapan di KPK - JPNN.COM
Tumpak Panggabean menjadi Ketua Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023. Foto: Ricardo/JPNN.com

Albertina memerinci syarat melakukan penyadapan. Menurut dia, penyidik harus mengajukan permohonan kepada Dewas. Di dalam permohonan itu, ada dasarnya yaitu surat perintah penyidikan (sprindik) maupun surat perintah penyelidikan (sprilindik).

"Kemudian di dalam surat itu juga disebutkan nomor telepon yang akan disadap, disertai uraian singkat kasus posisi perkara dan alasan apa dilakukan penyadapan. Itu yang penting. Kemudian dilampirkan juga sprindik atau sprinlidiknya," katanya.

Untuk izin penggeledahan dan penyitaan, Albertina menjelaskan, prosedur pengajuannya dasarnya sama dengan penyadapan.

Menurut Albertina, surat permohonan diajukan oleh penyidik dan diterima oleh staf khusus Dewas. Lantas dibuat telaahannya yang kemudian diteruskan kepala sekretariat ke Dewas.

Dari sekretariat, Dewas memberikan pendapat menyetujui atau tidak permohonan tersebut. Kalau menyetujui akan dibuatkan drag surat persetujuannya. Kalau tidak menyetujui juga akan dibuatkan surat surat tidak menyetujui. Draf surat kemudian dikembalikan lagi kepada Dewas.

"Kalau disetujui langsung ditandatangani. Kalau tidak, maka akan dikembalikan untuk diperbaiki," ujar Albertina.

Menurut Albertina, surat permohonan penggeledahan dan penyitaan harus memuat dasar dilakukannya dua kegiatan tersebut oleh penyidik. "Jadi memuat sprindiknya. Memuat juga uraian singkat kasus posisi perkara, barang yang akan disita. Kalau penggeledahan harus memuat objek dan lokasi yang akan digeledah. Kemudian alasan menggeledah," ujarnya.

Albertina menegaskan Dewas sepakat memberikan tenggat waktu dalam surat izin tersebut. "Kami akan cantumkan izin geledah dan penyitaan itu 30 hari dihitung sejak dikeluarkan," katanya.

Untuk izin penyadapan, kata Albertina, akan diberikan waktu enam bulan dan bisa diperpanjang kembali selama enam bulan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close