Begini Mekanisme Penyadapan di KPK
Senin, 27 Januari 2020 – 18:59 WIB
Untuk izin penyadapan, kata Albertina, akan diberikan waktu enam bulan. Bila masih diperlukan, penyidik boleh mengajukan kembali tanpa harus gelar perkara dan akan diperpanjang enam bulan. "Jadi, untuk penyadapan totalnya satu tahun. Untuk penyadapan, penyidik memiliki kewajiban melaporkan hasil penyadapan kepada Dewas," katanya. (boy/jpnn)