Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Begini Mekanisme Sidang KKEP untuk Permohonan Banding Ferdy Sambo

Senin, 19 September 2022 – 11:16 WIB
Begini Mekanisme Sidang KKEP untuk Permohonan Banding Ferdy Sambo - JPNN.COM
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo seusai menjalani sidang kode etik di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (26/8). Foto: Ricardo/JPNN.

Ketentuan itu menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding yang meliputi berkas perkara pemeriksaan pendahuluan; persangkaan dan penuntutan; nota pembelaan; putusan sidang KKEP; dan memori banding.

Dedi menjelaskan KKEP sudah menerima berkas permohonan banding dan mempelajarinya. "Saat sidang banding (hanya) menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," ujar Dedi.

Selain itu, Dedi juga mengutip ketentuan Pasal 81 Ayat 2 Perpol 7 tahun 2022 yang mengatur putusan sidang banding KKEP disampaikan kepada pemohon paling lama tiga hari kerja setelah diputusan.(cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 mengatur sidang banding atas permohonan Ferdy Sambo yang keberatan dengan putusan KKEP.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close