Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Begini Modus Edi Warman Cabuli Keponakannya, Sudah 2 Kali, Ya Ampun

Senin, 10 Januari 2022 – 18:50 WIB
Begini Modus Edi Warman Cabuli Keponakannya, Sudah 2 Kali, Ya Ampun - JPNN.COM
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat memberi keterangan di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (10/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

"Korban adalah seorang anak perempuan inisialnya AA. Pelaku ini adalah masih ada hubungan keterkaitan kekeluargaan yaitu pamannya sendiri inisialnya EW alias AN," kata Zulpan di Mapolres Metro Jaksel, Senin (10/1).

Atas perbuatannya, Edi Warman dijerat Pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat 1 subsider Pasal 7 d juncto Pasal 81 terkait Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Polres Lumajang Ungkap Identitas Pelaku Pembuangan Sesajen di Gunung Semeru, Ternyata

"Pidana paling singkat lima tahun dan juga paling lama 15 tahun," kata Endra Zulpan. (cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Kombes Endra Zulpan mengungkap modus Edi Warman, 60, mencabuli keponakannya sendiri berinisial AA alias AP, 9.

Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close