Begini Modus Edi Warman Cabuli Keponakannya, Sudah 2 Kali, Ya Ampun
Senin, 10 Januari 2022 – 18:50 WIB
"Korban adalah seorang anak perempuan inisialnya AA. Pelaku ini adalah masih ada hubungan keterkaitan kekeluargaan yaitu pamannya sendiri inisialnya EW alias AN," kata Zulpan di Mapolres Metro Jaksel, Senin (10/1).
Atas perbuatannya, Edi Warman dijerat Pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat 1 subsider Pasal 7 d juncto Pasal 81 terkait Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Polres Lumajang Ungkap Identitas Pelaku Pembuangan Sesajen di Gunung Semeru, Ternyata
"Pidana paling singkat lima tahun dan juga paling lama 15 tahun," kata Endra Zulpan. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: