Begini Modus Kades ES Menilap Dana Desa, Parah!
jpnn.com, JEMBER - Kepala Desa Mundurejo berinisial ES ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Jawa Timur.
Kajari Jember I Nyoman Sucitrawan menyebut oknum kades yang menilap dana desa itu juga langsung ditahan penyidik.
"Tim jaksa penyidik menetapkan ES sebagai tersangka setelah memiliki cukup bukti dalam perkara rasuah pekerjaan pavingisasi Jalan Navi di Desa Mundurejo," ucapnya di Kantor Kejari Jember, Selasa (11/7).
Dia menjelaskan tersangka ES mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran pekerjaan pavingisasi jalan dengan memerintahkan perangkat desa membuat sejumlah laporan pertanggungjawaban fiktif atas pekerjaan tersebut.
Faktanya, pekerjaan pemasangan paving blok jalan itu dikerjakan dan dibiayai oleh mantan Kades Mundurejo secara pribadi pada tahun 2019.
Anggaran makan dan minum untuk pekerja pun berasal dari swadaya masyarakat sekitar.
Namun, tersangka ES melalui? Peraturan Desa Mundurejo Nomor 7 Tahun 2021 tentang APBDes Mundurejo, mencantumkan anggaran pavingisasi di Jalan Navi sebesar Rp 275.743.210 dengan panjang jalan tertera 300 meter dan lebar 3,2 meter.
ES bahkan telah mencairkan seluruh anggaran tersebut dan digunakan membayar pajak pekerjaan paving jalan itu sebesar Rp 33.090.900, sehingga tersisa Rp 242.652.310.