Begini Modus Kades ES Menilap Dana Desa, Parah!
"Kemudian sisa uang tersebut seolah-olah diserahkan ke penjual paving berinisial G sebesar Rp 96.700.000," katanya.
Menurut Sucitrawan, penjual paving berinisial G yang dalam perkara itu menjadi saksi telah menitipkan uang tersebut ke penyidik Pidana Khusus Kejari Jember.
Sementara, sisa uang sebesar Rp? ?145.952.310 berada dalam penguasaan tersangka ES untuk menguntungkan diri sendiri.
"Berdasarkan audit Kejati Jatim, perkara rasuah yang melibatkan kades tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 242 juta lebih," bebernya.
Oknum Kades ES dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Juncto Pasal 8 dan 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka diancam pidana penjara 20 tahun atau penjara seumur hidup, sedangkan denda paling banyak Rp 1 miliar," ucapnya.
ES ditahan selama 20 hari ke depan mulai 11 hingga 30 Juli 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jember untuk kepentingan penyidikan. Perkaranya akan segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor.(antara/jpnn)