Begini Modus Komplotan Mafia Tanah yang Melibatkan Mantan Kades di Serang Saat Beraksi
Dari situ selanjutnya dilakukan proses sertifikasi tanah yang melibatkan petugas ukur BPN Kabupaten Serang tanpa ada saksi-saksi batas.
Keterangan dalam gambar ukur kemudian tidak sama dengan keterangan pada surat ukur sertifikat.
"Kemudian terbitlah 7 sertifikat tanah atas nama Hendta Hidajat di atas tanah milik warga," tutur Wakapolres Metro Jakarta Pusat.
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membekuk 10 orang komplotan mafia tanah di Desa Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten.
Ke-10 orang tersebut kini telah berstatus sebagai tersangka.
"Tersangka ini adalah eks kades (kepala desa) dibantu oleh staf-stafnya beserta dengan staf BPN," beber AKBP Setyo.
Dari barang bukti yang disita polisi diketahui bahwa sindikat ini sudah beraksi dalam jangka waktu yang lama.
"Jadi kalau kita lihat rentangan waktu tindak pidana ini semenjak yang bersangkutan menjadi kades dari tahun 1998 - 2017, kurang lebih 19 tahun," ungkap AKBP Setyo. (mcr18/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?