Begini Modus Oknum Guru ASN di Bogor Mencabuli 8 Siswi SD, Ya Tuhan
Namun, dari delapan korban, hanya ada empat orang yang telah bersedia diperiksa dan orang tuanya melapor kepada polisi, sementara empat siswi lainnya belum berani terbuka bercerita.
Polisi juga menduga masih ada korban lain dari pencabulan BBS sehingga Satreskrim Polresta Bogor Kota akan terus berkoordinasi dengan pihak sekolah.
"Kami terus koordinasi dengan pihak sekolah, kalau ada orang tua yang anaknya menjadi korban pelecehan seksual, jangan ragu laporkan kepada polisi," ucapnya.
Tersangka BBS yang baru-baru ini diangkat menjadi ASN PPPK berstatus memiliki istri dan satu anak..
BBS ditangkap polisi saat di perjalanan di wilayah Kota Bogor pada Senin (11/9) pukul 21.00 WIB, setelah ada laporan dari empat orang tua korban.
Kepada polisi, tersangka BBS mengaku khilaf atas perbuatannya mencabuli para korban.
Atas perbuatannya, tersangka BBS dijerat Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.(antara/jpnn)