Begini Nasib AK yang Mengaku Anggota TNI Berpangkat Letkol untuk Menipu
jpnn.com, MATARAM - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menerima pelimpahan kasus seorang warga berinisial AK, asal Kabupaten Bima yang mengaku anggota TNI.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan mengatakan kasus itu dilimpahkan oleh pihak Komando Resor Militer (Korem) 162/Wira Bhakti.
"Hari Minggu (1/10) kemarin kami terima penyerahan tersangka dan barang buktinya dari Korem 162/Wira Bhakti," kata Kombes Teddy.
Anggota TNI gadungan itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melanggar UU Nomor 12/1951 tentang kepemilikan senjata api.
Polisi masih mendalami dan mengembangkan kasus AK yang sebelumnya ditangkap tim operasional Korem 162/Wira Bhakti pada Jumat (29/9), di rumahnya di wilayah Desa Bajur, Kabupaten Lombok Barat.
Dari penangkapan itu ditemukan pistol G2 Combat kaliber 9 mm dan airsoft gun lengkap dengan peluru di rumahnya.
Petugas juga menemukan atribut perlengkapan lain TNI, berupa helm, sepatu pakaian dinas lapangan dan rompi TNI. Kepada petugas, AK mengaku membelinya secara daring.
Tim Korem 162/Wira Bhakti menangkap pria yang mengaku berpangkat letnan kolonel itu berdasarkan laporan warga yang mengaku sebagai korban penipuan.