Begini Nasib Oknum Polisi Pencuri Uang Sitaan Kasus Narkoba Senilai Rp 650 Juta, Hmmm
jpnn.com, MEDAN - Dua oknum polisi dari Satres Narkoba Polrestabes Medan dituntut hukuman 3 tahun penjara atas pencurian uang hasil penggeledahan kasus narkoba.
Terdakwa oknum polisi bernama Dudi Efni dan Marjuki Ritonga, serta 3 terdakwa lainnya dinilai terbukti mencuri uang hasil penggeledahan kasus narkoba sebesar Rp 650 juta di rumah terduga bandar narkotika.
Ketiga terdakwa lainnya ialah Rikardo Siahaan, Matredy Naibaho, dan Toto Hartono.
"Menyatakan terdakwa Dudi Efni dan terdakwa Marjuki Ritonga dijatuhi masing-masing dengan pidana penjara tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata JPU Randi Tambunan dalam persidangan di PN Medan, Kamis (16/12).
Jaksa memandang para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 365 Ayat 2 ke-2 KUHP sebagimana dalam dakwaan Primair.
Seusai membacakan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi).
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU sebelumnya dijelaskan bahwa penggeledahan kasus narkoba itu berawal pada 1 Juni 2021.
Ketika itu, terdakwa Matredy Naibaho mendapat informasi dari masyarakat bahwa Jusuf alias Jus adalah bandar narkoba.