Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Begini Nasib Oknum Polisi Pencuri Uang Sitaan Kasus Narkoba Senilai Rp 650 Juta, Hmmm

Jumat, 17 Desember 2021 – 02:10 WIB
Begini Nasib Oknum Polisi Pencuri Uang Sitaan Kasus Narkoba Senilai Rp 650 Juta, Hmmm - JPNN.COM
Lima oknum polisi diduga mencuri uang sitaan kasus narkoba. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Dua oknum polisi dari Satres Narkoba Polrestabes Medan dituntut hukuman 3 tahun penjara atas pencurian uang hasil penggeledahan kasus narkoba.

Terdakwa oknum polisi bernama Dudi Efni dan Marjuki Ritonga, serta 3 terdakwa lainnya dinilai terbukti mencuri uang hasil penggeledahan kasus narkoba sebesar Rp 650 juta di rumah terduga bandar narkotika.

Ketiga terdakwa lainnya ialah Rikardo Siahaan, Matredy Naibaho, dan Toto Hartono.

"Menyatakan terdakwa Dudi Efni dan terdakwa Marjuki Ritonga dijatuhi masing-masing dengan pidana penjara tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata JPU Randi Tambunan dalam persidangan di PN Medan, Kamis (16/12).

Jaksa memandang para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 365 Ayat 2 ke-2 KUHP sebagimana dalam dakwaan Primair.

Seusai membacakan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi).

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU sebelumnya dijelaskan bahwa penggeledahan kasus narkoba itu berawal pada 1 Juni 2021.

Ketika itu, terdakwa Matredy Naibaho mendapat informasi dari masyarakat bahwa Jusuf alias Jus adalah bandar narkoba.

Sejumlah oknum polisi pencuri uang sitaan hasil penggeledahan kasus narkoba di Medan, dituntut hukuman sebegini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News