Begini Pengakuan Pria di Inhu yang Tega Membunuh Bosnya, Ya Tuhan
Rabu, 03 Mei 2023 – 09:41 WIB

Kasatreskrim Polres Inhu AKP Agung Rama Setiawam menunjukkan kayu balok yang digunakan MI untuk menghabisi bos nya. Foto:Humas Polres Inhu.
Mereka kemudian bekerja mengecat dan membobol ruangan tengah serta merapikan bagian yang lapuk di rumah milik warga di Kelurahan Pangkalan Kasai.
Saat sedang bekerja, MI tiba-tiba mendatangi Suyanto dengan membawa dua balok kayu.
"Pelaku langsung memukul korban sampai korbannya terkapar dan akhirnya meninggal dunia. Saksi yang melihat hal itu langsung lari ke luar rumah untuk meminta pertolongan,” pungkasnya.
Atas perbuatan itu, MI dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun, atau hukuman mati. (mcr36/jpnn)