Kejati Riau Setop Pengusutan Korupsi Bansos di Siak, Ini Alasannya
jpnn.com - Berjalan tiga tahun proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana bansos kabupaten Siak pada Tahun 2014-2019, akhirnya menemukan titik terang, Jaksa berencana menghentikan proses penyidikan atau menerbitkan SP3 (Surat perintah Penghentian Penyidikan) kasus ini.
Aspidsus Kejati Riau Imran Yusuf mengatakan bahwa untuk penanganan perkara penyidikan tindak pidana korupsi kasus penyerahan Bansos di Siak, tim penyidik sudah merampungkan kegiatan penyidikan nya.
“Dari kegiatan penyidikan ini semua bukti-bukti dikumpul, alat bukti yang di temukan itu sudah diramu sedemikian rupa oleh tim penyidik,” kata Imran saat ditemui JPNN.com di kantornya Selasa (2/5).
Imran terlebih dahulu menegaskan, kegiatan penyidikan itu arahnya mencari apakah ada pihak yang harus bertanggungjawab atas sebuah perbuatan pidana.
Di mana, sebuah perbuatan pidana harus ada subjek hukum nya. Secara umum, orang yang melakukan perbuatan pidana itu harus dibuktikan terlebih dahulu apakah ada niatnya melakukan perbuatan tersebut apa tidak, atau dalam bahasa hukum mens rea.
“Itulah tugas penyidik untuk mengungkapkan sebuah perkara pada kasus, khususnya tindak pidana korupsi. Untuk bansos Siak penyidik sudah berusaha semakin mungkin untuk menemukan fakta-fakta perbuatan melawan hukumnya,” lanjut Imran.
Imran menjelaskan, untuk kasus Bansos Siak, pihaknya sudah mengkonfirmasi, dan mengambil sampling sebanyak 1200 orang penerima bansos.
Imran memerinci bahwa penerimanya ada terbagi dari lansia, tunawisma dan segala macam orang tidak mampu.