Begini Penjelasan Bea Cukai Tentang Registrasi dan Pemblokiran Akses Kepabeanan
Firman menyebutkan terdapat dua macam pelanggaran di bidang kepabeanan, yaitu pelanggaran administratif berupa tidak menyampaikan dokumen pelengkap pabean atau tidak membayar tagihan bea masuk dan PDRI, dan pelanggaran pidana berupa pengangkutan barang impor yang tidak tercantum dalam manifest dan penyembunyian barang impor dengan melawan hukum.
Menurutnya, pemblokiran juga tidak menggugurkan kewajiban pengguna jasa dalam pemenuhan kewajibannya atas peraturan perundang-undangan.
"Setiap pemblokiran pasti akan kami sampaikan ke pengguna jasa melalui portal Bea Cukai. Namun, pengguna jasa banyak yang baru mengetahui diblokir setelah dapat nota penolakan, padahal seharusnya setiap sebelum melakukan kegiatan harus mengecek terlebih dahulu di portal Bea Cukai apakah diblokir atau tidak," sebutnya.
Dia pun mengungkapkan beberapa syarat pembukaan blokir akses kepabeanan, yaitu telah melakukan perubahan data eksistensi dan susunan penanggung jawab, telah melakukan perubahan data dalam jangka waktu tertentu berdasarkan hasil penelitian, dan telah aktif melakukan kegiatan kepabeanan.
"Adapun pembukaan blokir sementara terbatas (PPST) diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan yang diblokir akses kepabeanannya, kecuali blokir karena tidak melunasi pungutan negara dalam rangka impor, ekspor, dan cukai," jelasnya.
Firman menambahkan untuk memahami prosedur pembukaan blokir akses kepabeanan, pengguna jasa harus mengetahui tools-nya dan mengenali jenis blokirnya. (mrk/jpnn)