Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Begini Proses Tahapan Awal Menuju Guru Penggerak

Sabtu, 20 Juni 2020 – 22:35 WIB
Begini Proses Tahapan Awal Menuju Guru Penggerak - JPNN.COM
Ilustrasi Program Guru Penggerak Kemendikbud. Foto: Antara/HO-Dok pri

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen GTK Kemendikbud) berupaya menekankan pentingnya menghasilkan guru yang berpusat kepada murid untuk Merdeka Belajar.

“Salah satu caranya adalah melalui pelatihan peningkatan kualitas guru,” kata Dirjen GTK Kemendikbud Iwan Syahril, dalam keterangannya, Sabtu (20/6).

Program Guru Penggerak ini dirancang dengan menitikberatkan pada kualitas pelatihan dan pendampingan. Tujuannya agar peningkatan kompetensi guru dan kepala sekolah mampu menciptakan ekosistem pendidikan yang berdaya, dan berkomitmen dalam meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar murid.

Untuk menjadi Guru Penggerak, lanjut Iwan, pendidik harus mengikuti tahap-tahapan yang telah diberlakukan, yaitu Seleksi Calon Guru Penggerak, kemudian Calon Guru Penggerak mengaplikasikan pengetahuan dan keterampilan baru di sekolah dan komunitasnya.

Setelah semua serangkaian itu dapat dilalui, pendididk baru bisa dinyatakan Menjadi Guru Penggerak.

Seleksi angkatan pertama akan dibuka bagi guru sekolah negeri atau swasta di jenjang TK, SD dan SMP. Baik guru PNS maupun non PNS dapat mengikuti pelatihan ini.

Persyaratan lainnya juga termasuk kualifikasi pendidikan minimal S1/D4, serta pengalaman mengajar minimal lima tahun. Diharapkan guru peserta memiliki sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun.

“Program (pelatihan) yang akan kami lakukan adalah mendorong guru-guru yang sudah memiliki kemampuan untuk memahami pembelajaran yang berorientasi pada murid. Harapannya, guru ini dapat menjadi pemimpin pendidikan,” ungkap Iwan.

Untuk menjadi guru penggerak, pendidik harus mengikti tahapan-tahapan yang telah diberlakukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close