Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Begini Reaksi Oknum Polisi Pemerkosa Anak Kandungnya

Selasa, 15 Maret 2016 – 10:27 WIB
Begini Reaksi Oknum Polisi Pemerkosa Anak Kandungnya - JPNN.COM
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - KUPANG – Oknum polisi Zeth Andreas Blegur (39) dinyatakan terbukti dan meyakinkan telah mencabuli anak kandungnya, sebut saja, Bunga (samaran), 15 tahun.

Pengadilan Klas I Kupang, Senin (14/3), Majelis Hakim sepakat menghukum Zeth 12 tahun penjara plus denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

Sidang putusan bagi terdakwa Zeth Andreas Blegur juga dihadiri mantan isteri terdakwa Natalia da Rosa dan keluarganya. Turut hadir JPU Kejari Kupang Omar Dhani. Sementara terdakwa Zeth Andreas Blegur didampingi penasehat hukumnya, Fransisco Bernando Bessi dan rekan.

Usai membacakan putusan tersebut, ketua majelis hakim Ida Ayu Adnya Dewi memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengambil sikap menerima atau menolak. Jika menolak, ia diberi kesempatan mengajukan banding. Ia diberi waktu sepekan untuk mempertimbangkan pengajuan banding.

Terkait putusan tersebut, Zeth yang dikonfirmasi usai sidang, menegaskan dirinya siap ajukan banding.

“Karena putusan ini tidak sesuai fakta di persidangan. Saya sebagai anggota polisi tidak mungkin melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak saya sendiri,” kata Zeth dilansir Timor Express (Grup JPNN).

Sementara mantan isteri terdakwa, Natalia da Rosa justru mengaku puas dengan putusan majelis hakim tersebut. Berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya yang selalu tertutup, sidang kemarin justru digelar terbuka untuk umum.(gat/sam/fri/jpnn)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close