Begini Respons MKD Terkait Status Hukum Azis Syamsuddin
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman mengaku pihaknya tidak mau salah langkah menyikapi status keanggotaan Azis Syamsuddin di parlemen.
Azis Syamsuddin saat ini berstatus sebagai Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar. Namun, KPK hendak memeriksa Azis atas dugaan kasus rasuah.
"Kami enggak boleh offside. Kami harus menunggu proses hukum yang sedang berlangsung," kata legislator Fraksi Partai Gerindra itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (24/9).
Menurut Habiburokhman, MKD biasanya menentukan sikap terhadap status keanggotaan legislator di parlemen setelah ada putusan inkrah secara hukum.
Merujuk UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang UU MD3, status keanggotaan dewan akan hilang jika telah diputus oleh pengadilan dan juga harus bersifat inkrah.
"Tentu harus ada keputusan dahulu baru bertindak. Menjadi semacam kebiasaan di MKD, ya," kata Habiburokhman.
KPK sebelumnya melayangkan surat pemanggilan kepada Azis. Surat panggilan itu teregistrasi dengan Nomor SPGL/4507/DIK.01.00/23/09/2021.
Lembaga antirasuah hendak memeriksa Azis atas kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.