Begini Respons MUI Sulsel soal SE Menag 05 Tahun 2022, Intinya di Kalimat Terakhir
jpnn.com, MAKASSAR - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengerasa Suara di Masjid dan Musala.
Menurut Menag Yaqut, pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan meminta masyarakat untuk merespons dengan bijak.
Sekertaris Umum MUI Sulsel KH Muammar Bakri mengatakan, surat edaran Menag Nomor 05 Tahun 2022 perlu ditanggapi dengan arif bijaksana dan positif.
"Aturan ini kan sudah lama dibahas oleh Dewan Masjid Indonesia. Aturan ini memang perlu dilakukan sosialisasi dengan bijak kepada seluruh masyarakat," kata Muammar, Kamis (24/2) malam.
Muammar Bakri menambahkan, aturan pengeras suara masjid dan musala memang perlu disesuaikan dengan kebutuhan.
"Pengeras suara masjid harus digunakan sesuai kebutuhan. Misalnya suara imam tentunya diperdengarkan untuk jemaah yang ada dalam masjid," tambahnya.
Selain itu, untuk suara azan harus dimaksimalkan untuk jemaah yang ada di sekitar masjid.