Pengeras Suara Masjid Diatur, PKS Nilai Menag Tak Paham Kehidupan Pedesaan
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mengkritik terbitnya SE Menag 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Sebab, pedoman tersebut mengabaikan dinamika kondisi sosiologis dan kultural masyarakat tradisional yang komunal seperti pedesaan.
Diketahui, SE Menag 05 tahun 2022 tidak hanya dialamatkan kepada masjid atau musala yang berada di wilayah perkotaan, melainkan juga di pedesaan.
"Bagi masyarakat tradisional yang komunal, mereka relatif memiliki penerimaan yang lebih positif terhadap tradisi melantunkan azan, zikir, atau pengajian dengan suara keras melalui speaker masjid," kata Bukhori melalui keterangan persnya, Selasa (22/2).
Legislator Fraksi PKS itu mengatakan bahwa dalam konstruksi kebudayaan masyarakat di pedesaan, suara dari pengeras suara masjid atau musala menjadi hal biasa.
Menurut Bukhori, suara itu menjelma bunyi lingkungan. Bila frekuensi ataupun kapasitas dari bunyi berkurang, melemah, bahkan menghilang, dapat berpengaruh terhadap suasana kebatinan penduduk.
“Seperti ada bagian yang hilang dalam keseharian hidup mereka,” ungkap legislator Daerah Pemilihan I Jawa Tengah itu.
Namun, Bukhori menyadari bahwa penerimaan masyarakat di pedesaan terhadap suara di musala dan masjid tidak sepenuhnya diterima penduduk perkotaan yang heterogen hingga individualistik.