Begini Respons PDIP Terkait Polemik PP 23/2021
jpnn.com, JAKARTA - Untuk menyikapi polemik terkait Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 (PP 23/2021) Tentang Penyelenggaraan Kehutanan, DPP PDIP menggelar Webinar Nasional pada Rabu (14/7).
Webinar ini menghadirkan keynote speaker Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dan tiga narasumber yakni Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Sudin, Guru Besar Tetap Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB Prof. Dr. Ir. Hariadi Kartodihardjo, Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Raynaldo G Sembiring serta Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI Sandrayati Moniaga selaku penanggap.
Webinar mengangkat tema “PP Nomor 23 Tahun 2021: PNBP dan Dampaknya Bagi Hutan Lestari”.
Ketua Dewan Ahli Badan Penelitian Pusat (Balitpus) PDIP Sonny Keraf yang juga sebagai moderator pada Webinar ini mengatakan setelah ditetapkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja maka pemerintah menerbitkan aturan turunan di berbagai sektor.
Salah satunya adalah di sektor kehutanan yakni telah diterbitkan PP Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Menurut Sonny Keraf, hutan dan alam menjadi salah satu yang berperan penting bagi keberlangsungan hidup manusia.
Seperti yang kita hadapi saat ini, pandemi Covid-19 dianggap sebagai konsekuensi dari adanya ketimpangan lingkungan hidup yang berdampak sangat erat kepada manusia.
“Diskusi ini memberikan kesempatan kepada kita untuk melihat kembali dan mengevaluasi, sejauh mana PP Nomor 23 Tahun 2021 ini berdampak kepada masa depan bangsa dan negara,” ungkap Sonny Keraf.