Begini Sikap MUI Soal SE Menag tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala
Oleh karena itu, SE tersebut dibuat demi menjaga harmoni sosial.
Adapun SE yang diterbitkan 18 Februari 2022 itu ditujukan bagi kepala Kanwil Kemenag provinsi, kepala Kantor Kemenag kabupaten atau kota, dan kepala Kantor Urusan Agama kecamatan.
Surat itu juga ditujukan bagi ketua Majelis Ulama Indonesia, ketua Dewan Masjid Indonesia, pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam, dan takmir atau pengurus masjid dan musala di seluruh Indonesia.
Sebagai tembusan, SE ini juga ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia.
“Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” tutur Gus Yaqut. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: