Begini Sikap Ramdhan Pomanto soal Penyusunan Perda LGBT
Terlebih lagi, sudah ada pihak yang menganggap ranperda tersebut terkesan diskriminatif terhadap satu kelompok.
Menurut Hadi, setiap ranperda harus melalui kajian yang mendalam oleh pakar-pakar terkait, seperti akademisi yang bertugas sebagai tim ahli penyusun naskah akademik.
Selain itu, pembahasan juga harus menyentuh latar belakang hukum dan sosial agar isu-isu diskriminatif bisa dihindari.
"Para tim ahli yang berpikir. Setelah jadi draf, itu dibahas di DPRD," ucapnya.
Dia memastikan dengan adanya Ranperda Larangan LGBT, semua pihak akan diakomodasi untuk kepentingan bersama.
"Jangan langsung berpikir negatif ada kelompok yang didiskriminasi," kata Andi.
Dia juga mengeklaim Perda LGBT juga telah lebih dahulu diterapkan di beberapa daerah, seperti Bekasi dan Bogor.(antara/jpnn)