Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Begini Syarat Ganti Foto dan Status Pernikahan di e-KTP

Jumat, 19 Februari 2021 – 15:03 WIB
Begini Syarat Ganti Foto dan Status Pernikahan di e-KTP - JPNN.COM
Ilustrasi KTP / e-KTP. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - WARGANET belakangan sedang memperbincangkan tentang mudahnya mengganti foto di KTP elektronik. Meski ada syarat yang harus dipenuhi.

Karena itu, lewat akunnya di Tiktok, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan terkait KTP elektronik. Termasuk cara mengganti foto di dalam KTP elektronik.

Lantas, apakah hanya foto saja yang bisa diganti? Berikut sejumlah faktanya, dilansir dari akun Tiktok Zudan Arif Fakrulloh.

Fungsi Chip di KTP elektronik

Dalam video pertama di akun Tiktoknya, Zudan menjelaskan jika fungsi chip dalam KTP elektronik adalah untuk menyimpan data pribadi, termasuk sidik jari dan foto.

Chip berguna untuk mencegah penipuan dan penyalahgunaan, lantaran bisa dibaca dengan alat pindai elektronik.

Dia juga menambahkan, bila KTP elektronik rusak atau tidak terpakai lagi, bisa dikembalikan ke dinas kependudukan dan catatan sipil setempat, untuk ditukarkan dengan KTP elektronik yang isi datanya sesuai dengan pemiliknya.

Video ini diunggah lima hari lalu, waktu Tiktok.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan terkait syarat pergantian foto di e-KTP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News