Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Begini Syarat Ganti Foto dan Status Pernikahan di e-KTP

Jumat, 19 Februari 2021 – 15:03 WIB
Begini Syarat Ganti Foto dan Status Pernikahan di e-KTP - JPNN.COM
Ilustrasi KTP / e-KTP. Foto: Ricardo/JPNN.com

Namun, menurut Zudan, mengganti tanda tangan dalam KTP juga memiliki konsekuensi lain, yaitu pemilik KTP harus mengubah tanda tangan pada dokumen lain, misalnya dalam dokumen perbankan dan asuransi.

Urus KTP elektronik yang Hilang

Selain itu, jika KTP elektronik hilang, warga negara Indonesia juga bisa mengurusnya. Caranya dengan berbekal laporan kehilangan dari kepolisian setempat dan kemudian ke dinas kependudukan dan catatan sipil terdekat, dan tanpa dipungut biaya.

"Tidak perlu pengantar RT/RW," kata Zudan.

KTP Elektronik Hilang di Luar Kota

Lantas bagaimana jika KTP elektronik hilang di luar kota? Zudan menyebut, caranya serupa dengan jika KTP elektronik hilang.

Warga negara Indonesia harus meminta surat keterangan kehilangan dari kepolisian, kemudian pergi ke dinas kependudukan dan catatan sipil setempat.

"Tetapi hanya mencetak saja, tidak dipungut biaya, dan tidak perlu pengantar RT/RW," imbuhnya. (ngopibareng/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan terkait syarat pergantian foto di e-KTP.

Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News