Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Begini Tahapan Polri Proses Laporan Kasus Ahok‎

Senin, 10 Oktober 2016 – 13:01 WIB
Begini Tahapan Polri Proses Laporan Kasus Ahok‎ - JPNN.COM
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Foto: Miftahulhayat/dok.JPNN.com


JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri tengah menganalisis enam laporan masyarakat yang menuduh terjadinya penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaha Purnama. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto mengatakan, untuk melihat adanya dugaan penistaan agama tersebut, pihaknya bakal memanggil Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pihak dari Kementerian Agama (Kemenag.‎

"Kami akan interview ahli agama dari Kemenag Dirjen Umat Islam itu. Nanti kami minta bersaksi dan kalau perlu kami hubungi MUI. Ini menista atau bukan. Kami juga cari ahli agama lain untuk menguatkan apakah perbuatan ini masuk penistaan atau tidak. Karena ini belum tentu juga yang melapor benar," kata dia saat dihubungi, Senin (10/10).

Mengenai tahapan pemeriksaan, kata dia, pertama Bareskrim akan mencari transkrip video utuh yang merekam Ahok memberikan pernyataan tentang surat Al Maidah di Kepulauan Seribu. 

Setelah itu, pihaknya akan membandingkannya dengan video pernyataan Ahok di YouTube.‎

"Jadi semuanya akan kami periksakan ke Cyber dan Puslabfor untuk dianalisis. Kemudian dibuat transkipnya supaya kami tahu apa sih perbedaan antara yang dipotong dengan yang asli jadi lengkap durasinya," ujar Agus.

Setelah itu, maka Bareskrim akan memanggil pihak yang melaporkan Ahok. 

Agus menerangkan, sebenarnya Bareskrim sudah memanggil para pelapor, Minggu (9/10). Namun, sebagian pelapor baru bisa datang hari ini.

"Ini sedang kami tunggu untuk diperiksa. Nantinya kami panggil beberapa saksi. Karena kalau kejadian itu dua saksi cukup. Kita tambahkan dari semua pelapor dan kami minta keterangannya untuk interview seperti apa sih ceritanya," jelas dia.

JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri tengah menganalisis enam laporan masyarakat yang menuduh terjadinya penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close