Begini Ucapan Ferdy Sambo soal Harga Diri & Pangkat Bintang 2
jpnn.com - JAKARTA - Ferdy Sambo hari ini (17/10) juga menjalani sidang perdana perkara obstruction of justice penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sidang kasus ini bersamaan dengan persidangan perkara pembunuhan berencana yang juga digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lantas, bagaimana duduk perkara perintangan penyidikan Brigadir Yosua dengan terdakwa ferdy Sambo ini?
Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat Kadivpropam Polri berupaya mengaburkan fakta penembakan terhadap Brigadir Yosua dengan cara menghilangkan barang bukti di lokasi kejadian, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7).
"Berupaya mengaburkan peristiwa penembakan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan cara menghilangkan barang bukti di lokasi kejadian," kata JPU membacakan dakwaan.
Setelah beberapa saat Brigadir Yosua tewas, Ferdy Sambo kemudian menelepon Karomapaminal Divpropam Porli Brigjen Hendra Kurniawan dan Karoprovost Benny Ali serta Ali Cahya Nugraha agar lekas ke lokasi.
Di saat bersama sopir AKBP Ridwan Soplanit (saat itu Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan) bernama Audi Pratowo mendengar tembakan dari dalam rumah dinas Duren Tiga, lalu menyambangi lokasi.
Setelah tiba di lokasi, mereka melihat korban Brigadir Yosua sudah tergeletak bersimbah darah. Mereka melihat selongsong peluru dan proyektil.