Ini Jadwal Sidang Vonis Anak Buah Ferdy Sambo
jpnn.com, JAKARTA - AKBP Arif Rachman Arifin bakal menjalani sidang vonis dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J pada 23 Februari 2023 mendatang.
Mantan anak buah Ferdy Sambo itu menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Ahmad Suhel seusai sidang dengana agenda pembacaan duplik dari kubu AKBP Arif Rachman, Kamis (9/2).
"Menjadi giliran kami untuk membacakan putusan. Putusan tanggal 23 Februari 2023 jam 09.00 WIB," kata Ahmad Suhel di ruang sidang.
Pada persidangan hari ini, tim penasihat hukum membacakan sembilan permohonan yang pada intinya memohon agar majelis hakim membebaskan AKBP Arif Rachman dari segala tuntutan dan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Pembacaan sembilan poin itu oleh salah satu tim penasihat hukum AKBP Arif Rachman, Marcella Santoso
Pertama, kata Marcella, menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum.
Kedua, melepaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala tuntutan karena persidangan a quo seharusnya menerapkan asas unavia principle.