Begini Upaya Bea Cukai agar Pelaku Usaha Patuh pada Peraturan Kepabeanan
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus memberikan asistensi kepada industri dalam negeri untuk meningkatkan potensi usaha, salah satunya, lewat pemberian fasilitas. Tujuannya ialah membuat pelaku usaha mematuhi peraturan kepabeanan dan cukai.
Fasilitas Mitra Utama dan AEO diberikan Bea Cukai kepada pebisnis yang memiliki reputasi baik. Kegiatan asistensi ini dilakukan Bea Cukai Bogor, Tanjung Perak, dan Belawan.
Di Bogor, Bea Cukai mengadakan coaching clinic kepada perusahaan MITA dan AEO. Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai Decy Arifinsjah yang hadir pada acara yang digelar pada akhir Agustus lalu mengungkapkan perusahaan MITA dan AEO mendapatkan fasilitas prioritas jalur hijau yang berarti tidak dilakukan pengawasan di awal, tetapi pengawasan dilakukan di akhir.
Pengawasan tersebut dilakukan Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai yang bertujuan memeriksa dan menguji kepatuhan Perusahaan MITA dan AEO terhadap ketentuan dan peraturan di bidang kepabeanan.
Kegiatan monitoring dan asistensi sekaligus pengenalan client coordinator MITA dilakukan Bea Cukai Belawan kepada PT Coca Cola Bottling Indonesia yang merupakan perusahaan berpredikat MITA dan sering melakukan kegiatan impor syrup base.
Kegiatan monitoring dan asistensi terhadap para penerima fasilitas dilakukan Bea Cukai untuk menjamin kriteria penerima fasilitas tetap terpenuhi.
Kegiatan tersebut dilakukan oleh Bea Cukai Tanjung Perak yang melakukan monitoring dan penelitian lapangan ke PT Nestle Indonesia di Pasuruan.
Bea Cukai Tanjung Perak menguji dokumen kegiatan ekspor impor, pengujian sistem pengendalian internal, serta peninjauan lapangan perusahaan.