Begini Upaya Pemerintah Menghilangkan Hambatan Implementasi UU TPKS
Menurutnya, UU No.12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) selama ini dinantikan banyak pihak, karena memberikan harapan kepastian hukum dalam penanganan kekerasan seksual, yang berorientasi melindungi dan memberikan keadilan bagi korban.
Selain itu, pembuatan dan pengesahan aturan turunan yang dimandatkan UU TPKS juga perlu dikawal.
Madewanti mengatakan sembilan aturan turunan yang dimandatkan oleh UU TPKS perlu dikawal, yakni empat peraturan pemerintah (PP) yang terdiri atas pembahasan seputar restitusi korban kekerasan seksual, unit pelayanan terpadu satu atap untuk korban, pencegahan tindak pidana kekerasan seksual, dan pendidikan serta pelatihan petugas di unit pelayanan terpadu.
“Juga turan turunan terkait dengan pemantauan implementasi UU TPKS dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres), penguatan kapasitas, baik pendamping korban, aparat penegak hukum, dan petugas unit pelayanan terpadu (UPTD),” kata Madewanti.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Livia Istania DF Iskandar mengatakansinergi dan kolaborasi pemerintah dan masyarakat sipil sangat penting untuk mengawal implementasi dari UU TPKS.
Sebab, ada tiga hal yang menjadi fokus utama, antara lain pemenuhan prosedur hukum, rehabilitasi psikologis, dan memfasilitasi penghitungan restitusi bagi korban.
LPSK mendorong Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang dana bantuan korban tindak pidana kekerasan seksual. Pasal 1 angka 21 UU TPKS menyebutkan dana bantuan korban adalah dana kompensasi negara kepada korban tindak pidana kekerasan seksual.
“Hak restitusi menjadi penting bagi korban untuk menata hidup ke depan. Dari rehabilitasi psikologis, Kami menerbitkan standar buku panduan rehabilitasi psikologis bagi korban TPKS,” kata Livia.