Marak Eksploitasi Seksual Perempuan di Medsos, Aktivis Harap UU TPKS Diberlakukan
jpnn.com, JAKARTA - Kini marak eksploitasi seksual terhadap perempuan di media sosial (medsos).
Tokoh perempuan yang juga pengacara hak asasi manusia (HAM) Indria Fernida Alphasonny menilai harus ada upaya untuk memastikan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) bisa benar-benar diterapkan.
Ini guna mengatasi persoalan eksploitasi seksual perempuan di medsos.
"Harus ada penguatan atau memastikan implementasi dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini bisa diberlakukan," ujar Indria di sela diskusi yang digelar Trust Politika Indonesia, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (7/3).
Indria mengakui jika eksploitasi seksual perempuan di medsos merupakan hal atau permasalahan baru.
Meski begitu, menurutnya, tetap perlu dilakukan penanganan yang serius.
"Jadi, ini adalah sebuah situasi baru dimana memang dengan maraknya eksploitasi seksual lewat media ini berkembang dengan cepat. Nah, ini yang sesungguhnya perlu diantisipasi," kata dia.
Regional Program Manager at Asia Justice and Rights (AJAR) ini berharap adanya penanganan yang lebih menyeluruh dari permasalahan eksploitasi seksual perempuan di media sosial. Sanksi yang tegas menurutnya harus dijatuhkan kepada pelaku.