Beginilah Cara Azis Syamsuddin Cegah Namanya Disebut di Sidang Suap
Senin, 13 Desember 2021 – 18:31 WIB
Uang itu ditukarkan dalam dua faktur. Pada faktur pertama, uang yang ditukarkan mencapai Rp 936 juta. Lalu, pada faktur terjadi penukaran mencapai Rp 81 juta.
Pada persidangan itu, JPU dari KPK mendakwa Azis menyuap Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3,09 miliar dan USD 36 ribu.
Azis memberikan uang itu agar Robin membantu pengurusan perkara dugaan suap dalam pengurusan dana alokasi khusus (DAK) untuk Kabupaten Lampung Tengah pada APBN 2017.(tan/jpnn)