Beginilah Epi Bunuh Mertua dengan Modus Kopi Beracun
Selasa, 16 Januari 2018 – 00:34 WIB
Rekonstruksi tersebut juga dilakoni oleh saksi-saksi, masing-masing anak korban, Ismet Pariyonga (40) yang merupakan anak pertama, Nawir Pariyonga (35) anak ketiga dan Yahya Priyonga (37) anak kedua yang sekaligus suami Epi.
Proses rekonstruksi yang diamankan oleh puluhan polisi itu berjalan lancar. Epi juga terlihat santai kendati saat rekonstruksi disaksikan para keluarga.
"Rekonstruksi untuk cari tahu cara pelaku lakukan tindak pidana," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Gorontalo, AKP Rhemmy Beladonna.
Epi bakal dituntut dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, bahkan maksimal penjara seumur hidup. (TR-58)