Beginilah Karier Ferdy Sambo di Polri, Dipecat Tidak Hormat, Terancam Hukuman Mati
jpnn.com, JAKARTA - Karier Irjen Ferdy Sambo di Polri tamat pada hari ini, Senin (19/9), setelah Komisi Sidang Etik Polri (KKEP) menolak permohonan banding tersangka pembunuhan Brigadir J itu.
Pemecatan jenderal bintang dua itu tanpa upacara seremoni layaknya pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) seorang anggota Polri.
"Tidak ada (upacara PTDH)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Pemecatan Ferdy Sambo hanya ditandai dengan penyerahan surat keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Sudah diserahkan (surat keputusan Kapolri). Berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja, itu sudah bentuk seremonial," ucap mantan Kapolda Kalteng itu.
Putusan KKEP banding menguatkan putusan sidang etik yang digelar pada Jumat (26/8) lalu yang menjatuhkan sanksi administrasi PTDH terhadap Ferdy Sambo.
Irjen Dedi juga menyatakan keputusan sidang banding tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada upaya hukum lagi bagi Ferdy Sambo untuk melawan.
"Ini adalah komitmen Kapolri untuk segera menuntaskan proses terkait dengan kasus-kasus kode etik di Duren Tiga," ucap Dedi.