Beginilah Kronologis Miryam hingga Masuk DPO
jpnn.com, JAKARTA - Pelarian anggota Komisi V DPR Miryam S Haryani berakhir. Tersangka pemberian keterangan palsu dalam perkara e-KTP itu ditangkap Polri, Minggu (30/4) malam di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Miryam adalah buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, KPK meminta bantuan Polri sehingga ketua umum Srikandi Hanura itu pun dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
Kasus yang menyeret Miryam berawal saat anggota Komisi II DPR 2009-2014 itu menjadi saksi di persidangan e-KTP, Kamis (23/3). Miryam mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) yang sudah dia tanda tangani di hadapan penyidik.
Alasan Miryam mencabut BAP karena mengaku ditekan penyidik. Hakim lantas memerintahkan menghadirkan saksi verbalisan pada persidangan berikutnya.
Namun, pada persidangan Senin (27/3), Miryam yang seharusnya dikonfrontasi dengan tiga penyidik KPK, yakni Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan Irwan, tidak hadir dengan alasan sakit.
KPK kemudian mencegah Miryam bepergian ke luar negeri 29 Maret 2017. Keesokan harinya atau 30 Maret 2017, Miryam memenuhi panggilan persidangan. Miryam dikonfrontasi dengan tiga penyidik KPK Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan M Irwan.
Namun, dalam persidangan Miryam tetap dengan pendiriannya. Mencabut BAP karena merasa ditekan dan tidak mengakui menerima dan membagi-bagi uang e-KTP.
Tapi penyidik KPK membantah semua keterangan Miryam. "Semua yang disampaikan saksi bohong," kata Novel di persidangan itu.