Beginilah Modus Pengedar Menjual Tembakau Gorila
Polisi lantas mengembangkan pemeriksaan atas AAF hingga mengantongi bandar lain berinisial MY. Setelah melakukan pemburuan selama kurang lebih 19 jam, polisi menangkap MY di daerah Kampung Utan, Bekasi pada Sabtu (21/1) malam pukul 21.30 WIB.
Saat ini, kata Rico, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada para mahasiswa dan juga pekerja bahwa tembakau gorila termasuk dalam daftar narkoba yang dilarang. Hal itu merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penggolongan Narkotika.
Kini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Permenkes Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penggolongan Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.(elf/JPG)