Beginilah Motif AS Merampok Sopir Taksi Online di Pekanbaru, Sontoloyo
Walakin, setelah dilakukan rekonstruksi di lapangan, pengakuan tersangka AS terpatahkan berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti.
"Ditemukan fakta bahwa yang sebenarnya menjadi korban adalah Sudarmedi," ujar Andrie.
Korban saat ini telah mendapatkan perawatan tim medis di rumah sakit.
Berdasarkan hasil interogasi, diketahui mobil tersebut akan digunakan pelaku untuk pulang kampung ke Ukui.
"Nantinya mobil akan dijual untuk kebutuhan pribadi dan melamar kekasihnya di Ukui," ucap Kompol Andri.
Kini AS meringkuk di balik jeruji besi Mapolresta Pekanbaru. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.(antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!