Beginilah Nasib Taksi Online di Batam
jpnn.com, BATAM - Rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD Kota Batam dengan taksi konvensional, Polresta Barelang dan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri dan Dishub Batam menghasilkan beberapa kesepakatan.
Pertama, sepakat menghentikan operasional taksi online yang belum memiliki izin operasional, kedua, Dishub provinsi dan kota bersama-sama dengan DPRD Batam dan operator taksi konvensional supaya mensosialisasikan hasil rapat ini.
Ketiga, meminta ke pihak kepolisian untuk melaksanakan sesuai dengan tupoksinya dalam hal menindak terhadap pelanggaran.
Dan keempat, akan dilaksanakan koordinasi untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan dalam upaya untuk menghentikan angkutan online yang tidak memiliki izin antara DPRD bersama Dishub Provinsi, kota bersama dengan para pemangku kepentingan lainnya.
Wakil Ketua III DPRD Batam, Iman Sutiawan mengatakan, taksi online yang tidak memiliki izin akan ditilang kepolisian.
Pengemudi diminta menandatangani surat pernyataan tidak melakukan operasional lagi. Kendaraan tersebut diamankan dishub kota Batam sampai dengan pelimpahan di Pengadilan Negeri Batam.
"Kesepakatan bersama ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya," kata Iman, Selasa (31/10).
Kepala Dinas Perhubungan Kepri, Jamhur Ismail mengatakan, sesuai peraturan menteri perhubungan (Permenhub) Nomor 108 tahun 2017, dishub provinsi hanya menggarisbawahi dua hal saja. Pertama, taksi apapun baik konvensional dan online harus memiliki izin. Apabila kedua taksi tersebut tak memiliki izin berarti ilegal.