Beginilah Nenek Asyani saat di Jeruji Besi, Tangannya Gemetar saat Disidang
Selain Asyani, kasus dugaan pencurian tujuh batang jati tersebut melibatkan tiga warga lain. Mereka adalah Ruslan, menantu Asyani; Sucipto, seorang tukang kayu; serta Abdus Salam, sopir pikap. Seluruhnya adalah warga Desa/Kecamatan Jatibanteng.
Sementara itu, dalam sidang kemarin, JPU menolak seluruh materi eksepsi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa pada sidang sebelumnya. Untuk identitas terdakwa yang disebut berusia 63 tahun, JPU membantah. Usia 63 tahun seperti yang dimaksud dalam eksepsi tidak didukung bukti otentik seperti e-KTP. JPU menyatakan, berdasar e-KTP, Asyani lahir di Situbondo pada 1 Juli 1969. Dengan dasar e-KTP tersebut, JPU bersikukuh menyebut bahwa usia Asyani bukan 63 tahun, tetapi 45 tahun.
Dengan beberapa alasan tersebut, JPU menganggap unsur-unsur pasal 143 KUHP telah terpenuhi. ’’Tidak ada alasan PN Situbondo menolak memeriksa dan mengadili perkara terdakwa serta membatalkan surat dakwaan. Mohon kiranya majelis dapat melanjutkan jalannya pemeriksaan perkara terdakwa,’’ ujar Ida.
Karena pembacaan sudah selesai, hakim I Kadek Dedy Arcana memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa untuk menanggapi. Secara lisan, Supriyono menyatakan, penetapan usia terdakwa dalam materi dakwaan tidak boleh hanya berdasar legalitas formal. Menurut dia, usia terdakwa juga harus dibandingkan dengan kondisi fisik terdakwa.
Di hadapan JPU, Supriyono meminta semua yang hadir melihat kondisi fisik Asyani yang disebut berusia 45 tahun. ’’Makanya, saya tetap melihat, syarat formal dakwaan ini tidak terpenuhi. Karena itu, dakwaan ini mestinya batal demi hukum. Bandingkan saja, lihat fisiknya, sekarang ini anak Bu Asyani yang bernama Murais sudah berusia 45 tahun. Masak anak sama ibu usianya sama 45 tahun?’’ tegas Supriyono.
Setelah mendengar tanggapan kuasa hukum, Kadek langsung mengetukkan palu guna menunda sidang. Sidang rencananya dilanjutkan Senin (16/3) dengan agenda pembacaan putusan sela. (rri/JPNN/c5/kim)