Beginilah Perjalanan Kasus Ahok di Bareskrim Polri
Polri juga sudah mengintervieu Ahok. Pertama Ahok datang sendiri sebelum dipanggil. Kedua, Ahok memenuhi panggilan penyidik.
Setelah itu, Polri melakukan gelar perkara pada Selasa (15/11) sejak pukul 9.30 hingga 18.00 di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri. Ari pula yang memimpin gelar perkara yang dihadiri penyidik, perwakilan pelapor maupun kubu terlapor.
"Saksi yang hadir lima dari pihak pelapor, enam ahli dari terlapor, enam ahli dari pihak pelapor, dan enam ahli dari penyidik," katanya.
Ari menjelaskan, gelar perkara itu dalam rangka menyampaikan hasil penyelidikan. Karenanya dalam gelar perkara dibahas substansi dari hasil berita acara interviu dari beberapa pelapor, saksi, ahli dan terlapor.
Dalam gelar perkara juga dipaparkan gambaran mengenai hasil yang diperoleh selama penyelidikan. Ari menambahkan, hasil gelar perkara dipakai sebagai bahan pertimbangan untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya.
Namun, Ari juga mengungkapkan bahwa ada perbedaan tajam dari kalangan ahli saat gelar perkara. Terutama soal ada tidaknya unsur pidana.
Setelah gelar perkara semi-terbuka, tim Bareskrim melakukan ekspose internal untuk merumuskan keputuan akhir dan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus itu. Ternyata, di internal penyidik juga terjadi perbedaan pendapat yang tajam.
Namun setelah diskusi dengan tim penyidik, ada kesepakatan di antara penyidik meskipun tidak bulat. "Namun, didominasi dengan pendapat yang menyatakan perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka," ungkap Ari.