Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Begituan di Hotel Atas Dasar Suka Sama Suka

Rabu, 18 Juli 2018 – 11:25 WIB
Begituan di Hotel Atas Dasar Suka Sama Suka - JPNN.COM
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: Pixabay

jpnn.com, SINGKAWANG - JR alias G ditangkap Unit Buser Satreskrim Polres Singkawang, Kalimantan Barat, karena mencabuli D (17).

Saat ini pria 22 tahun itu sudah meringkuk di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, JR mencabuli D pada Selasa (5/7) lalu.

Akan tetapi, ulah JR baru terbongkar enam hari berselang.

Saat itu orang tua D yang sedang berada di luar rumah ditelepon oleh kerabatnya.

"Dalam sambungan telepon itu, sepupu korban memberitahukan ke orang tua korban bahwa anak korban disetu**hi JR di Hotel Rajawali, Jalan Sama-Sama, Kelurahan Pasiran," jelas Kasubbag Humas Polres Singkawang Iptu Gatot Sukoco sebagaimana dilansir laman Prokal, Rabu (18/7).

Dia menambahkan, JR dan D melakukan perbuatan asusila atas dasar suka sama suka.

Meski demikian, orang tua D tetap tidak terima. Mereka lantas melaporkan JR ke Polres Singkawang.

JR alias G ditangkap Unit Buser Satreskrim Polres Singkawang, Kalimantan Barat, karena mencabuli D (17).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News