Begituan di Hotel Atas Dasar Suka Sama Suka
jpnn.com, SINGKAWANG - JR alias G ditangkap Unit Buser Satreskrim Polres Singkawang, Kalimantan Barat, karena mencabuli D (17).
Saat ini pria 22 tahun itu sudah meringkuk di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, JR mencabuli D pada Selasa (5/7) lalu.
Akan tetapi, ulah JR baru terbongkar enam hari berselang.
Saat itu orang tua D yang sedang berada di luar rumah ditelepon oleh kerabatnya.
"Dalam sambungan telepon itu, sepupu korban memberitahukan ke orang tua korban bahwa anak korban disetu**hi JR di Hotel Rajawali, Jalan Sama-Sama, Kelurahan Pasiran," jelas Kasubbag Humas Polres Singkawang Iptu Gatot Sukoco sebagaimana dilansir laman Prokal, Rabu (18/7).
Dia menambahkan, JR dan D melakukan perbuatan asusila atas dasar suka sama suka.
Meski demikian, orang tua D tetap tidak terima. Mereka lantas melaporkan JR ke Polres Singkawang.