Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Beiby Putri Ngaku Beli Narkoba 4 Kali Bayar Kes, R Masih Diburu

Kamis, 11 Februari 2021 – 17:55 WIB
Beiby Putri Ngaku Beli Narkoba 4 Kali Bayar Kes, R Masih Diburu - JPNN.COM
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat menjelaskan rilis kasus narkoba yang menjerat Beiby Putri di Polda Metro Jaya, Kamis (11/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Beiby Putri (28) alias IPT dibekuk Ditresnarkoba Polda Metro Jaya atas penggunaan narkoba jenis sabu-sabu di salah satu apartemen, Cipinang Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur pada 5 Februari 2021 lalu.

Atas perbuatannya, Beiby dijerat dengan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 4 tahun penjara. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan fakta terkait penangkapan model majalah dewasa, Beiby Putri (28) alias IPT atas kasus narkoba

Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close