Bejat! Cabuli Dua ABG Cacat Mental di Depan Istri
Rabu, 26 Oktober 2016 – 12:27 WIB
Diduga pelaku memiliki kelainan seksual. Pasalnya, tindakan terkutuk itu dilakukan di depan istrinya sendiri.
Menurut Agus, pelaku dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak Tahun 2004, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (yus/tra/dil/jpnn)